"Itu menunjukkan proses hukum terhadap Syamsul Bahri sudah selesai. Dia dinyatakan tidak bersalah. Ya presiden harus segera melantik," ujar Wakil Ketua FPG Ferry Mursyidan Baldan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2008).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, pelantikan terhadap Syamsul merupakan kewajiban dari presiden. Penundaan pelantikannya disebabkan kasus hukum yang masih menggantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga disampaikan Ketua FKB Effeny Choirie. Sebagai negara hukum harus mengikuti seluruh keputusan hukum yang ada. Karenanya jika keputusannya bebas sebagaimana janji presiden dalam rapat konsultasi Syamsul Bahri harus segera dilantik.
"Kalau memang tidak bersalah ya langsung saja dilantik karena itu hak dia. Dalam rapat konsultasi kalau bersalah akan diganti, kalau tidak ya dilantik," tandasnya. (ziz/fay)
