"Kami akan minta tanggal 24 Maret 2008 tetap untuk pemindahan delegasi saksi atau pemohon. Kalau tidak mau, harus menghadirkan saksi ahli di sana," ujar anggota TPM Achmad Michdan usai mendampingi keluarga Baehaqi di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta, Kamis (13/3/2008).
Michdan beralasan, TPM memiliki referensi adanya surat MA ke PN Jakarta Pusat yang mengharuskan pengadilan untuk menghadirkan pemohon. "Surat MA ini akan kami jadikan lampiran dan alat bukti. Surat ini ditanda tangani Andi Anjoyo," katanya.
Menurut Michdan, seharusnya majelis hakim PN Denpasar mematuhi dan menghormati surat MA tersebut.
Michdan menyesalkan keputusan majelis hakim jika masih menolak menghadirkan kliennya. "Kami amat sayangkan kalau majelis masih tetap tidak memberikan kesempatan untuk delegasi. Padahal ini akan mempermudah," tandasnya.
Sidang PK II Amrozi akan dilanjutkan pada 24 Maret 2008 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. TPM sebelumnya sudah 2 kali mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Denpasar untuk menghadirkan Amrozi Cs di PN Denpasar atau mendelegasikan persidangan PK ke PN Cilacap. Namun kedua permohonan TPM ditolak majelis hakim. (ziz/bal)











































