Priyo Dipanggil Lagi 27 Maret untuk Kasus Bapeten

Priyo Dipanggil Lagi 27 Maret untuk Kasus Bapeten

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2008 14:37 WIB
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso akan dipanggil lagi untuk bersaksi dalam kasus korupsi Bapeten dengan terdakwa Noor Adenan Razak. Priyo batal bersaksi karena sidang ditunda dengan alasan terdakwa sakit.

"Tadi pagi kita konfirmasi ke beliau (Priyo) apa sudah terima surat panggilan. Sedianya beliau akan hadir pada hari ini. Tapi karena terdakwa tidak hadir dan kita mohon penundaan, beliau memahami dan menunggu panggilan berikutnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Aries.

Dwi menyampaikannya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dwi, pemeriksaan Priyo diperlukan karena dia juga merupakan anggota Komisi VIII periode 1999-2004. "Yang kita butuhkan sejauh mana tugas dan wewenang komisi VIII dalam pembahasan biaya tambahan, khususnya Bapeten. Juga soal aliran dana ke DPR," ujar dia.

Terdakwa yang juga mantan anggota DPR Komisi VIII harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jakarta selama 3 hari terhitung Rabu 12 Maret 2008. Noor Adenan berdasarkan surat keterangan dokter Wiwin Sundawiyani menderita vertigo vestibuler perifer DD central, hipotensi, CAD post CABG. Sehingga perlu menjalani istirahat total.

Majelis hakim yang diketuai Moefri ini pun menunda sidang hingga Kamis 27 Maret 2008. Dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
(mly/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads