"Tadi pagi kita konfirmasi ke beliau (Priyo) apa sudah terima surat panggilan. Sedianya beliau akan hadir pada hari ini. Tapi karena terdakwa tidak hadir dan kita mohon penundaan, beliau memahami dan menunggu panggilan berikutnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Aries.
Dwi menyampaikannya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa yang juga mantan anggota DPR Komisi VIII harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jakarta selama 3 hari terhitung Rabu 12 Maret 2008. Noor Adenan berdasarkan surat keterangan dokter Wiwin Sundawiyani menderita vertigo vestibuler perifer DD central, hipotensi, CAD post CABG. Sehingga perlu menjalani istirahat total.
Majelis hakim yang diketuai Moefri ini pun menunda sidang hingga Kamis 27 Maret 2008. Dan memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
(mly/bal)











































