"Saya terima usulan hak angket 55 anggota sesuai tata tertib. Akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat, diumumkan di paripurna dan dibahas bamus," kata Muhaimin saat menerima utusan hak angket di ruang kerjanya, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2008).
Menurut Muhaimin, siapa pun tidak boleh menghalangi hak angket ini karena tujuannya membongkar kasus BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah. "Hak ini tidak boleh dihalangi siapa pun," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak ada hubungannya dengan interpelasi, tapi murni inisiatif masing-masing," pungkas politisi FPKS ini.
Usul angket ini diserahkan oleh Suripto, anggota FPBR Ade Daud Nasution, angota FPAN Drajat Wibowo, dan anggota FKB Abdullah Azwar Anas. (fay/ken)











































