"Yang penting uang prajuritnya kembali. Kami mendukung proses hukum selanjutnya," kata Juwono usai pelantikan Irjen Dephan yang baru Mayjen Marinir Syazen Nurdin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/3/2008).
Menurut Juwono, saat ini uang yang diduga diselewengkan sudah masuk ke rekening Kejaksaan. Uang itu dikembalikan oleh tersangka Tan Kiang senilai USD 13 juta, dan merupakan uang muka pembelian Plasa Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di tempat terpisah Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, USD 13 juta akan disita sebagai barang bukti. Nantinya, penyidik akan memutuskan apakah uang tersebut akan terus disita atau dikembalikan.
Jadi tidak langsung dikembalikan ke Yayasan Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit (JKPP)? "Itu tunggu proses pidananya selesai. Dievaluasi dulu," ujar Hendarman.
Dugaan penyelewengan dana prajurit TNI itu berawal dari pemberian pinjaman uang Rp 410 miliar dari PT Asabri ke pengusaha Henry Leo pada tahun 1996. Mayjen (Purn) TNI Subarda Midjaja yang memimpin PT Asabri disebut-sebut memberikan pinjaman karena kedekatan pribadi.
Namun hingga tahun 2002, Henry Leo hanya mampu mengembalikan sebesar Rp 185 miliar. Dephan pernah memberikan tengat waktu hingga 1 Agustus 2006 untuk penyelesaian pinjaman namun tidak ada tindak lanjut konkret. Akhirnya Dephan melaporkan kasus itu ke Puspom TNI sepekan kemudian.
(ken/nrl)











































