Para keluarga WNI tersebut meminta bantuan tim pembela muslim (TPM) untuk mendesak Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk memberikan kepastian dan bantuan hukum.
"Kami memohon, kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Deplu untuk memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami yang berjumlah 10 orang. Ini atas permintaan dari keluarga," kata anggota TPM Achmad Michdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michdan mengatakan dari 10 WNI tersebut, 5 di antaranya masih ditahan di Filipina, selebihnya di Malaysia. Awalnya mereka semua, lanjut Michdan, ditangkap karena alasan keimigrasian. Namun belakangan dituduh terlibat terorisme.
"Kami ingin minta kepastian, apa betul mereka tersangkut kasus imigrasi, pidana, atau tuduhan terorisme? Jika mereka berperkara, beri perlindungan hukum agar berperkara yang maksimal. Dan keluarga dapat diberikan akses," kata Michdan.
8 dari 9 WNI yang ditangkap itu adalah Saeful Mujahid, Syaifullah Ibrahim, Didi Rosdiana, M Saefuddin, Abdullah Zaini, Adi Utomo, Faisol, dan Mahfud Saefuddin.
Mengenai kondisi Baihaqi di Filipina, Michdan menjelaskan Baihaqi dalam keadaan sehat meski masih ditahan oleh tentara Filipina.
"Secara fisik tidak ada yang mencurigakan. Bahkan alat-alat salat sudah diterima. Hanya kami minta Deplu mendesak pemerintah Filipina untuk memberikan makanan yang halal," kata Michdan.
Sementara Fahri Sulaeman mengatakan, dari 9 WNI yang bernasib serupa dengan Baehaqi, hanya ada 1 WNI yang belum terdata di Deplu.
"Beberapa itu memang sudah diberikan proses kekonsuleran di negara tersebut. Memang ada satu yang kami baru dapat informasinya, yaitu Adi Utomo," kata Fahri.
Fahri juga mengatakan Deplu berjanji untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap para WNI yang bermasalah di luar negeri.
"Tugas pemerintah adalah melindungi WNI. Itu amanat konstitusi. Kita tidak melihat persoalannya. Nanti hal ini akan kami teruskan kepada jubir Deplu untuk menjelaskan lebih rinci," tandas Fahri. (nwk/nrl)











































