Solusi yang bisa ditawarkan adalah mensinergikan UU Penanggulangan Bencana dengan UU Tata Ruang. Tata ruang juga harus memperhatikan aspek risiko bencana.
"Bisa dibuat peraturan pelaksananya lewat PP. Hindari bangunan vital seperti gardu PLN di atas tanah yang punya aktivitas seismik tinggi," jelas Direktur Mitigasi Bencana Sugeng Tri Utomo, dalam diskusi Bumi Kita di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu 68, Jakarta Timur, Kamis (13/3/2008).
Menurut Sugeng, pemerintah daerah seharusnya sudah mulai memperhatikan hal ini. Sepengetahuannya, baru dua daerah yang memperhatikan hal tersebut.
"Sudah diterapkan di Nabire (Papua) dan Alor (NTT)," ungkapnya.
Selain itu, Sugeng meminta daerah-daerah membuat perda khusus penanggulangan bencana. Saat ini hanya Sumatera Barat yang mempunyai perda penanggulangan bencana. (gah/fay)











































