Terdakwa Bapeten Diopname, Priyo Budi Urung Bersaksi

Terdakwa Bapeten Diopname, Priyo Budi Urung Bersaksi

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2008 11:53 WIB
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus korupsi Bapeten. Namun keterangannya belum bisa diperdengarkan di persidangan karena terdakwa diopname

"Pak Priyo bersedia datang, tapi terdakwa sedang diopname," kata jaksa penuntut umum Sarjono Turin saat dihubungi wartawan dari Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/3/2008).

Menurut Sarjono, saat ini terdakwa Noor Adenan Razak terbaring lemah di RS Islam Cempaka Putih akibat penurunan tekanan darah. Namun, sidang tetap akan dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada persidangan siang nanti, selain Priyo, JPU akan menghadirkan saksi dari konsultan Midi Wiyono dan Eha Julaeha.

Priyo dan Noor Adenan merupakan anggota Komisi VIII DPR periode 1999-2004. Komisi VIII pada 2004 menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) proyek Pusdiklat Bapeten senilai Rp 35 miliar. (mly/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads