"Pak Priyo bersedia datang, tapi terdakwa sedang diopname," kata jaksa penuntut umum Sarjono Turin saat dihubungi wartawan dari Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/3/2008).
Menurut Sarjono, saat ini terdakwa Noor Adenan Razak terbaring lemah di RS Islam Cempaka Putih akibat penurunan tekanan darah. Namun, sidang tetap akan dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo dan Noor Adenan merupakan anggota Komisi VIII DPR periode 1999-2004. Komisi VIII pada 2004 menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) proyek Pusdiklat Bapeten senilai Rp 35 miliar. (mly/fay)











































