"Administrasi yang diajukan MDI tidak memenuhi syarat dari proses, kemudian masuklah administrasi dari Encona," kata anggota panitia pengadaan Ma'ruf.
Ma'ruf menyampaikan pernyataan ini dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Penambunan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk MDI tidak layak, tapi Econa memenuhi syarat dari hasil evaluasi," ujar dia.
Ma'ruf menjelaskan antara PT MDI dengan PT Encona memang sudah ada nota kesepahaman (MoU). Namun dirinya tak tahu alasan PT MDI yang tak layak tetap saja menang meskipun Encona sebagai pelaksana.
"Yang ditunjuk MDI, pelaksana di lapangan Encona," imbuh dia.
Sementara saksi lainnya yang merupakan anggota panitia pengadaan, Ahyani, mengatakan evaluasi administrasi perusahaan ini didasarkan pengalaman kerja dalam mengerjakan FS. Dan PT MDI dinilai tak memenuhi syarat.
"PT MDI tidak punya pengalaman itu sedangkan PT Encona punya," kata dia.
Mendengar pernyataan saksi, Vonni yang juga Dirut PT MDI menyampaikan tanggapannya.
"Saya cuma dijadikan direktur. Saya nggak ngerti. Saya disuruh karena punya modal. Saya bersumpah tidak mengerti proyek itu," ungkap Vonnie dengan terbata-bata. (mly/fay)











































