Ujungnya Hanya Jual Beli Pasal

Syarat Sarjana Bagi Capres (2)

Ujungnya Hanya Jual Beli Pasal

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2008 10:55 WIB
Jakarta - Pertarungan babak kedua antar elit politik segera dimulai. Setelah pembahasan RUU Pemilu rampung, kini giliran RUU Pilpres yang menjadi ajang 'pertempuran' utusan parpol di DPR. Ada dua masalah yang diperkirakan menjadi biang perdebatan, yakniย  syarat calon presiden (capres) yang harus bertitel sarjana dan syarat dukungan parpol dalam mengusung capres.

Syarat capres 2009 berijasah S-1 tercantum dalam draf pemilu yang dikirimkanย  Departemen Dalam Negeri, pertengahan 2007 silam. Alasan Depdagri, gelar S-1 bisa menjadi garansi bahwa seseorang sangat layak dan pantas menjadi seorang pemimpin. Setidaknya seorang capres punya ilmu mumpuni dan cerdas.

Usulan pemerintah itu kemudian disokong FPAN dan FPKS- dua parpol pendukung pemerintah-. Kedua fraksi ini kemudian memasukkan usulan itu dalam daftar isian masalah (DIM), dalam pembahasan RUU Pilpres, yang diperkirakan rampungย  Juli mendatang.

"Kita sudah masukan usulan itu dalam DIM. Tinggal dibahas nantinya," ujar Ketua Fraksi-PAN Zulkifli Hasan. Bagi Zulkifli usulan itu sangat realistis. Sebab syarat serupa juga terjadi di sejumlah institusi. Bahkan ajang pilkada, gelar S-1 juga disyaratkan.

Kabarnya, usulan dari partai-partai menengah ini sebagai strategi untuk meredam langkah Partai Golkar dan PDIP, yang bersemangat menggolkan syarat minimum dukungan parpol terhadap capres. Pasalnya, kedua partai besar ini mengajukan persyaratan ekstrem, yaitu syarat dukungan partai politik (parpol) yang akan mengusung capres pada Pilpres 2009 mendatang sebesar 30 persen.

Presentase yang besar ini tentu bisa menjegal langkah parpol kecil dan menengah yang ingin mengajukan capres. Sebab partai menengah paling banter hanya memiliki 7-10 persen suara di parlemen. Bila syarat dukungan 30 persen itu gol, maka akan memberatkan partai-partai menengah, seperti Partai Demokrat, PKS, dan PAN.

Ferry Mursyidan Baldan,ย  politisi Golkar yang jadi Ketua Pansus RUU Pilpres, beranggapan,ย  batasan 30 persen untuk memantapkan dukungan parlemen dan partai-partai kepada capres terpilih. "Nantinya capres terpilih punya dukungan parpol dan parlemen yang solid, sehingga pemerintah dapat berjalan efektif," jelas Ferry.

Bagi FPAN dan FPKS, angka yang diusulkan Golkar dan PDIP tidak masukย  akal. Sebab angka yang ditetapkan dalam UU Pilpres 2003 lalu, hanya 15 persen. "Dulu Pilpres hanya butuh dukungan 3 persen. Sekarang setidaknya 15 persen, seperti yang disyaratkan UU Pilpres sebelumnya," kata Zulkifli Hasan.

Namun kedua partai kelas menengah ini sadar, usulan syarat dukunganย  Capres ini bakal meluncur tanpa hambatan. Apalagi dua parpol besar menjadi penggeraknya. Salah satu jalan untuk mengerem keinginan itu, syarat pendidikan capres kemudian jadi andalan. Setidaknya dengan syarat ini bisa menyurutkan langkah PDIP bergandeng tangan dengan Golkar menggolkan syarat minimal dukungan.

"Ujung-ujungnya nanti ada jual-beli pasal dalam pembahasan RUU Pilpres tersebut," kata sumber detikcom di DPR. Maksudnya, syarat pendidikan capres akan dibarter dengan syarat dukungan parlemen bagi capres sehingga terjadi win-win solution.

Aria Bima, anggota DPR dari PDIP tidak menampik hal itu. Menurutnya,perubahan-perubahan itu bisa saja terjadi. Soal angka 30 persen syarat dukungan suara parlemen bagi capres bisa berubah menjadi dukungan tiga parpol di parlemen. Namun, lanjut Aria, koalisi parpol itu harus disepakati sebelum Pilpres. (ddg/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads