Priyo akan bersaksi dalam kasus korupsi Bapeten dengan terdakwa mantan anggota DPR Noor Adenan Razak. Priyo dan Noor Adenan adalah sama-sama anggota Komisi VIII DPR Periode 1999-2004.
Priyo akan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Sarjono Turin dan Dwi Aris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/3/2008) pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Komisi VIII menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat Bapeten sebesar Rp 35 miliar. Diduga, persetujuan itu diperoleh setelah Noor Adenan mendapat uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar dari 2 penanggung jawab proyek itu.
2 Penanggung jawab proyek itu yakni Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan Pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sekarang hanya menunggu Noor Adenan Razak. (aba/nvt)










































