Ketua Fraksi Partai Golkar Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Ketua Fraksi Partai Golkar Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2008 06:14 WIB
Jakarta - Setelah mangkir pada persidangan pekan lalu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso kembali dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Kamis ini. Akankah Priyo datang?

Priyo akan bersaksi dalam kasus korupsi Bapeten dengan terdakwa mantan anggota DPR Noor Adenan Razak. Priyo dan Noor Adenan adalah sama-sama anggota Komisi VIII DPR Periode 1999-2004.

Priyo akan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Sarjono Turin dan Dwi Aris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/3/2008) pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo akan dihadirkan bersama 2 saksi lainnya yakni konsultan Midi Wiyono dan Eha Julaeha di hadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono. Kesaksian Priyo diperlukan untuk mengetahui kebenaran Komisi VIII DPR menyetujui anggaran belanja tambahan (ABT) proyek pembangunan Pusdiklat Bapeten tahun 2004 lalu.

Saat itu, Komisi VIII menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) proyek pusdiklat Bapeten sebesar Rp 35 miliar. Diduga, persetujuan itu diperoleh setelah Noor Adenan mendapat uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar dari 2 penanggung jawab proyek itu.

2 Penanggung jawab proyek itu yakni Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan Pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sekarang hanya menunggu Noor Adenan Razak. (aba/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini