"TZ sebagai pimpro sekaligus atasan langsung bendaharawan Ditjen Bina Pendagri Depnakertrans 2004," ungkap Humas KPK Johan Budi SP menjelaskan identitas tersangka, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/3/2008).
Taswin Zein merupakan pimpro pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat bengkel tahun 2004 senilai Rp 15 miliar dan pimpro peningkatan pelatihan pemagangan senilai Rp 35 miliar. Kedua proyek itu diduga telah diselewengkan dananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Taswin Zein ini disidik sejak seminggu lalu. Hari ini, pukul 17.30 WIB, Taswin Zein dikenakan penahanan dan KPK menitipkannya di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Pria setengah baya dan kepala agak botak itu sedang dikaji untuk dikenakan 3 pasal yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 12 e UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.
(aba/ana)











































