Jaksa Urip Tri Gunawan diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan keputusan Jaksa Agung dengan SK Nomor KEP-VII-001/C/03/2008. Pemberhentian berdasarnya pasal 15 ayat 1 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi:
Seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dilakukan penangkapan dan diikuti dengan penahanan harus diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensinya bagi Urip gaji diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok. Dia PNS Gol IV, masa kerjanya saya tidak hapal. Itu yang Rp 3,5 juta bukan gaji pokok, tapi tunjangan," terang Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2008).
Dengan dikeluarkannya SK pemberhentian tersebut, maka tugas Urip sebagai Kasubdit Tindak Pindana Ekonomi (TPE), akan diambil alih atasannya, sampai ada penggantinya. Atasan Urip saat ini adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(ana/mly)










































