Dalam paparannya, Mahfud menyatakan akan mengatur MK untuk tidak melanggar rambu-rambu, pertama, putusan MK tidak boleh 'mengatur'. Kedua, MK tidak boleh ultra petita (melebihi apa yang dituntutkan pengusul judicial review).
Ketiga, MK tidak boleh mendasarkan putusan pada UU. Keempat, MK tidak boleh mengintervensi delegasi perundang-undangan dan atribusi kewenangan. Kelima, hakim konstitusi tidak boleh memutus berdasarkan teori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam, hakim konstitusi tidak boleh melanggar asas 'nemo judex in causa sua' atau 'hakim tidak boleh mengatur dirinya sendiri'. Ketujuh, hakim konstitusi tidak boleh mengomentari kasus konkret yang sedang hangat di depan publik. "Ya sudah, hakim diam saja," imbuh politisi PKB itu.
Kedelapan, hakim konstitusi tidak boleh mencari atau menganjurkan orang berperkara. Kesembilan, hakim konstitusi tidak boleh ikut campur dalam urusan politik termasuk jadi penengah.
"Sudah biarin. Politik ya politik. Hakim diam saja," ujar pengajar di UI, UKI, UII, dan berbagai perguruan tinggi lainnya itu.
Kesepuluh, hakim konstitusi tidak boleh beropini tentang eksistensi UUD. Setelah itu, Mahfud yang pernah duduk di Komisi III itu lalu menutup pemaparan 10 menitnya itu dan menyerahkan waktunya ke pimpinan sidang.
Namun, pemaparan yang rinci itu membuat decak kagum anggota-anggota Komisi III DPR yang mendengarkan. "Ini mantap ini. Dahsyat ini. Luar biasa memang," kata Arbab Poproeka, politisi dari PAN. (aba/nrl)











































