"Sebenarnya, buruknya hasil penegakan hukum dalam kasus korupsi ujung-ujungnya kembali kepada pola demokrasi di Indonesia. Seluruh negeri ini tidak serius menangani soal ini. Termasuk civil society-nya," ujar pakar hukum dari UGM, Zaenal Arifin Muchtar.
Hal itu sampaikan dalam diskusi pemberantasan korupsi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (12/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parpol juga banyak membajak penegakan peraturan. Mereka banyak membuat undang-undang atau peraturan pemerintah. Seperti UU Tipikor dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Tetapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbannya tidak pernah muncul," ujarnya
Zaenal menjelaskan, parpol juga kerap mengincar jabatan di berbagai sektor. Terutama sektor usaha yang dinilai gemuk dan bisa dijadikan sapi perah oleh parpol. Antara lain, sektor usaha BUMN maupun lembaga lain yang dinilai 'basah'.
Parpol, lanjut dia, juga telah membajak lembaga-lembaga pembantu presiden. Misalnya, lembaga yang dibentuk pascareformasi seperti KPK, KPU, KPI, Bawaslu, diisi oleh orang parpol.
"Selama ini pemerintah tidak mampu keluar dari tekanan politik, tetapi justru menikahi parpol agar kuat. Artinya pemerintah memang tidak mampu secara politis untuk memberantas korupsi. Kecuali hanya melalui statemen-statemen yang diilontarkan SBY atau diselesaikan secara 'adat'," urainya.
Belum Bersih
Dalam diskusi itu, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menyebutkan sejumlah lembaga penegakan hukum yang belum bersih dari korupsi. Hasil penelitian menyebutkan, peringkat lembaga dengan tingkat korupsi tertinggi dipegang oleh kepolisian.
"Kinerja penegak hukum dinilai buruk, karena mereka lebih banyak menangani kasus secara kuantitas ketimbang kualitas. Anehnya justru banyak kasus besar yang dihentikan, dan uang pengganti korupsi yang tidak diterima negara," sesal Emerson.
(fiq/nrl)










































