13 Parpol itu adalah PNBK, Partai Patriot Indonesia, Partai Merdeka, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Republiku, Partai Pemuda Indonesia, Partai NKRI, Partai Hanura, Partai Solidaritas Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Daerah, Partai Perserikatan Rakyat dan Partai Indonesia Tanah Air Kita.
"Kami coba mencari benang merah dan DPD terbuka melakukan judicial review bersama. Kita akan mengkaji soal legal standing," kata Ketua Tim Judicial Review DPD, Musfani, di ruang GBHN, Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2008).
Musfani mengatakan judicial review tersebut baru diajukan setelah ada penomoran UU Pemilu oleh pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Partai Hanura Fuad Bawazier menilai aturan peralihan dalam UU Pemilu menimbulkan kecemburuan. DPR dinilai telah sewenang-wenang.
Fuad mencontohkan electoral threshold (ET) pada UU yang lalu dihilangkan tetapi parpol yang tidak lolos ET dan memiliki kursi di DPR langsung diloloskan. "Ini tidak adil," cetus eks Menkeu ini. (aan/nrl)











































