Heli RI Pembawa Kotak Pemilu Malaysia Langgar Kepabeanan

Heli RI Pembawa Kotak Pemilu Malaysia Langgar Kepabeanan

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2008 13:55 WIB
Pontianak - Bea dan Cukai Tipe A3 Pontianak menyegel 6 dari 11 helikopter (bukan 13 helikopter seperti berita sebelumnya) yang mendarat di Bandara Supadio Pontianak karena melanggar UU Kepabeanan. Bea dan Cukai bersikukuh penyegelan sudah memenuhi prosedur.

Sebelumnya pada Senin 10 Maret 2008 lalu, aparat Bea dan Cukai Tipe A3 Pontianak menyegel 6 helikopter dari 11 helikopter yang mendarat di Bandara Supadio. Helikopter milik RI itu disewa Malaysia untuk kepentingan mengangkut kotak suara pemilu.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A3 Pontianak, GH Sutejo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (12/3/2008) mengatakan, penyegelan itu sudah memenuhi prosedur kepabeanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Undang-undang No 17/2006 Pasal 7, disebutkan setiap agen pesawat atau heli yang datang dari luar negeri harus melaporkan kedatangannya ke aparat Bea Cukai guna kepentingan pemeriksaan.

Jadi, ujar Sutejo, penyegelan yang dilakukan itu punya dasar hukum yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ia juga menampik pernyataan Manager Safety PT Angkasa Pura II, Syarif Usmul Yani, yang menyebutkan jumlah heli heli yang disegel itu sebanyak 7 helikopter.

"Karena Bea Cukai yang menyegel, maka data dari sini yang lebih akurat. Kita juga bingung, kok tiba-tiba ada banyak heli yang mendarat di Supadio tanpa ada pemberitahuan pihak agen sebelumnya," tambahnya.

Idealnya, kata Sutejo, pihak agen harus menyerahkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada Bea Cukai, sebelum pesawat atau heli yang diageninya itu mendarat.

Lebih jauh, Sutejo menjelaskan, nomor penerbangan heli-heli yang disegel itu masing-masing PK-JTU, PK-PIK, PK-EAA, PK-EAH, dan PK-HMM. Keenamnya disegel karena pihak agen, dalam hal ini PT Angkasa Pura II, tidak menyerahkan RKSP sebelum melakukan pendaratan di Bandara Supadio Pontianak.

Sebelumnya, Manager Safety PT Angkasa Pura II, Syarif Usmul Yani, ketika dikonfirmasi di Bandara Supadio Pontianak mempertanyakan latar belakang penyegelan helikopter yang mendarat di apron (tempat parkir pesawat) Bandar Udara Supadio oleh pihak Bea Cukai.

Sebab hal itu dapat merugikan kredibilitas PT Angkasa Pura II selaku penyedia fasilitas.

Namun Sutejo menjelaskan bahwa heli-heli itu sudah dapat mengudara kembali karena pihak agen sudah menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai UU No 17/2006 tentang Kepabeanan itu.

"Jadi sudah tidak ada masalah lagi. Heli-heli itu sudah boleh terbang lagi sesuai tujuan masing-masing. Sedangkan aktivitas di bandara juga tidak pernah terganggu dengan penyegelan yang kita lakukan. Lagipula yang menyiapkan fasilitas pendaratan heli itu kan pihak PT Angkasa Pura II," tandasnya. (mar/mar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini