Muladi: Buktikan Urip Disuap, Kasus BLBI Bisa Dibuka Lagi

Muladi: Buktikan Urip Disuap, Kasus BLBI Bisa Dibuka Lagi

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2008 11:52 WIB
Jakarta - Kasus BLBI dimungkinkan dibuka kembali menyusul kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan terlebih dahulu unsur pidana kasus penyuapan tersebut.

"Saya kira perlu ditelusuri lagi, tapi tergantung frame work dari hukumnya. Orang-orangย  yang wanprestasi (cidera janji), itu saya kira bisa ditelusuri dari hukum pidananya," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi menyatakan, usai Seminar Pemantapan Kebangsaan di Gedung Lemhannas, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2008).

Untuk itu, menurut Muladi, KPK harus berhasil membuktikan pemberian uang itu terkait dengan BLBI. "Kalau memang itu penyuapan, ya mesti dibuka lagi. Makanya harus dibuktikan bahwa ada unsur, ada kaitannya dengan penyuapan," jelas mantan Menteri Kehakiman ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muladi kembali menegaskan, bila sudah ada keputusan KPK terbuktinya kasus penyuapan jaksa Urip dengan kasus BLBI, maka kasus mega korupsi itu bisa dibuka kembali. "Ya harus ada desakan untuk dibuka kembali, bisa saya kira. Harus," tegasnya.

Diakui Muladi, sejarah kasus BLBI merupakan langkah kebijakan di masa kritis, sehingga sulit dibedakan dengan sekarang. Namun begitu, dalam menyelesaikan masalah kritis pun telah banyak diambil kebijakan untuk menyelesaikan terhadap mereka yang melakukan penyimpangan.

Kebijakan itu mulai dari pengelompokan para obligor, keluarnya release and discharge, melalui perdata, penyelesaian aset dan upaya pengawasan oleh Kejagung.

"Jadi harus dikejar, itu diserahkan kepada Kejagung. Sampai sejauh mana dia telah memenuhi kewajiban dalam release and discharge itu. Jadi kalau dia tidak menyelesaikan kewajibannya, maka langkah perdata dan pidana harus dilakukan," imbuh guru besar hukum Undip ini.

Ditambahkan Muladi, seharusnya Kejagung dalam melakukan penyelidikan pelanggaran etika jaksa Urip juga harus menunggu keputusan KPK dalam kasus suap. Bila memang terbukti, Kejagung baru bisa melakukan penyelidikannya. (zal/mly)


Berita Terkait