Menanggapi desakan tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilakan. Tapi tentunya harus dengan indikasi yang jelas.
"Kalau mau diambil alih KPK silahkan, tidak ada masalah. Kalau itu merupakan indikasi korupsi yang sudah bisa ditangani KPK, ya monggo," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai perburuan aset negara di luar negeri, Kejaksaan Agung juga tinggal menunggu waktu. "Saya siap untuk memburu aset. Pertengahan April. Pokoknya saya kejar sampai dimanapun juga," janjinya. (ana/mly)











































