Pemohon uji materi adalah Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, periode 2003-2008, Said Saggaf. Lewat kuasa hukumnya, Jamaluddin Rustam, Saggaf menilai pasal 58 huruf O telah melanggar haknya yang diatur dalam UUD 1945 untuk kembali duduk di kursi pemerintahan.
"Kita minta itu dicabut karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945, pasal 28 huruf d dan i, menyebutkan setiap orang atau warga negara berhak duduk di pemerintahan. Tidak ada pembatasan," jelas Rustam usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu lah yang dianggap Rustam merugikan kliennya sebab KPU Kabupaten Mamasa menafsirkannya secara berbeda. Seharusnya Saggaf bisa maju lagi karena dia baru sekali menjabat Bupati Mamasa.
"Dulu kan dia di Bantaeng. Nah setelah pemekaran jadi Bupati Mamasa. Itu berbeda," jelasnya. (gah/mly)











































