MK Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah

MK Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2008 11:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kali ini, fokusnya adalah Pasal 58 huruf O yang membatasi masa jabatan kepala daerah maksimal dua periode.

Pemohon uji materi adalah Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, periode 2003-2008, Said Saggaf. Lewat kuasa hukumnya, Jamaluddin Rustam, Saggaf menilai pasal 58 huruf O telah melanggar haknya yang diatur dalam UUD 1945 untuk kembali duduk di kursi pemerintahan.

"Kita minta itu dicabut karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945, pasal 28 huruf d dan i, menyebutkan setiap orang atau warga negara berhak duduk di pemerintahan. Tidak ada pembatasan," jelas Rustam usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Kabupaten Mamasa melihat Said Saggaf tidak memenuhi syarat untuk kembali maju dalam pilkada yang akan digelar bulan April mendatang. Saggaf dianggap sudah dua kali menjabat bupati karena sebelumnya pernah menjadi Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, periode 1993-1998.

Hal itu lah yang dianggap Rustam merugikan kliennya sebab KPU Kabupaten Mamasa menafsirkannya secara berbeda. Seharusnya Saggaf bisa maju lagi karena dia baru sekali menjabat Bupati Mamasa.

"Dulu kan dia di Bantaeng. Nah setelah pemekaran jadi Bupati Mamasa. Itu berbeda," jelasnya. (gah/mly)


Berita Terkait