Desakan mundur pada Kemas Yahya dan M Salim didengungkan anggota DPR. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji belum bisa mengambil tindakan, sebelum dilakukan pemeriksaan kepada keduanya.
"Nah sekarang sudah diperiksa.Β Apakah punya kekuatan saya untuk menonaktifkan, di dalam proses sekarang dipanggil KPK sebagai saksi atas tersangka Urip," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2008).
Saat ini, nasib kedua bawahan Hendarman tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Jamwas MS Rahardjo dan penyidik KPK.
"Terlibat atau tidak, urusannya KPK. Sekarang masalahnya, ada tidak keterlibatan Jampidsus dan Dirdik dengan Urip supaya saya bisa menonaktifkan," imbuh Hendarman. (ana/mly)











































