Dituduh Berijazah Palsu, Ratu Atut Polisikan Marissa Haque

Dituduh Berijazah Palsu, Ratu Atut Polisikan Marissa Haque

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2008 10:31 WIB
Jakarta - Jumat, 7 Maret 2008 lalu, Marissa Haque melaporkan dugaan ijazah palsu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Atut membalasnya dengan melaporkan balik Marissa.

Atut melaporkan Marissa ke Reskrimum Polda Metro Jaya. Didampingi pengacaranya, OC Kaligis, Atut tiba di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/3/2008) pukul 10.00 WIB.

Saat memasuki gedung Reskrimum, Atut tidak berkomentar. Dengan mengenakan baju kurung dan jilbabnya yang khas, Atut terus masuk ke dalam gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah pemeriksaan itu, OC Kaligis kemudian keluar memberikan pernyataan. Sambil menenteng sebuah ijazah S1 dari Universitas Borobudur, pengacara berambut putih itu membantah kliennya memiliki ijazah palsu.

"Dari dulu Ibu Atut sudah cukup bersabar. Lama-kelamaan gerah juga. Tudingan dari Marissa Haque tidak benar sama sekali. Ini bukti-buktinya," kata Kaligis sambil mempertontonkan ijazah Atut di bidang manajemen perusahaan itu.

Di ijazah yang dikeluarkan Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur itu, terlihat Atut lulus kuliah tahun 2005 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,9.

Saat ini Gubernur Atut masih diperiksa sebagai saksi pelapor sekaligus korban. Atut langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tuduhan untuk Marissa menggunakan pasal 317 KUHP.

Pasal 317 ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun'. (aba/asy)


Berita Terkait