Atut melaporkan Marissa ke Reskrimum Polda Metro Jaya. Didampingi pengacaranya, OC Kaligis, Atut tiba di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/3/2008) pukul 10.00 WIB.
Saat memasuki gedung Reskrimum, Atut tidak berkomentar. Dengan mengenakan baju kurung dan jilbabnya yang khas, Atut terus masuk ke dalam gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dulu Ibu Atut sudah cukup bersabar. Lama-kelamaan gerah juga. Tudingan dari Marissa Haque tidak benar sama sekali. Ini bukti-buktinya," kata Kaligis sambil mempertontonkan ijazah Atut di bidang manajemen perusahaan itu.
Di ijazah yang dikeluarkan Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur itu, terlihat Atut lulus kuliah tahun 2005 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,9.
Saat ini Gubernur Atut masih diperiksa sebagai saksi pelapor sekaligus korban. Atut langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tuduhan untuk Marissa menggunakan pasal 317 KUHP.
Pasal 317 ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun'. (aba/asy)











































