Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.
Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksel di Pos Pol depan TMP Kalibata
Jakbar di Mal Puri Indah Kembangan
Jakpus di Gedung Arsip Nasional Gajah Mada
Jaktim di Masjid At-Tien TMII
Jakut di Mal Artha Gading
Tangerang di Taman Royal Cipondoh
Depok DTC Pancoran Mas
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (mar/nrl)











































