SK Menkeu Bikin 2 PTN di Jatim Diperiksa Polisi

SK Menkeu Bikin 2 PTN di Jatim Diperiksa Polisi

- detikNews
Rabu, 12 Mar 2008 07:02 WIB
Nusa Dua - SK Menteri Keuangan No 115/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah membuat 2 PTN di Jawa Timur diperiksa polisi. Untuk menghindari hal itu, 41 PTN yang keluar dari SPMB pun menawarkan swakelola.

Hal tersebut disampaikan Rektor Unair Prof Dr H Fasich, Apt setelah melakukan pertemuan dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di Ruang Bougenvil, Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Rabu dinihari (12/3/2008).

"Ada beberapa yang sudah diaudit dan diperiksa kepolisian. Pada tahun 2003 dan
2004 di Jawa Timur. Ada 2 PT tapi saya tidak sebut namanya," ungkap Fasich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

41 PTN, lanjutnya, ingin uang yang disetorkan mahasiswa dikelola secara wajar, tanpa pengecualian dan tanpa syarat. "Prinsip yang telah kita siapkan adalah swakelola. Tapi kita perlu mengkaji mendalam agar sesuai dengan kondisi masing-masing PT," ujar Fasich.

Menurut Fasich, jika mekanisme dana mahasiswa sebagai PNBP itu diperbaiki, maka tak menutup kemungkinan akan bergabung kembali dalam SPMB.

"Prinsip yang kami pegang adalah menjaga kebersamaan secara nasional tetapi tidak akan merugikan negara. Dan memberi keamanan pada masing-masing rektor yang menurut perundang-undangan harus menyebabkan dana mahasiswa tersebut yang statusnya PNBP. Perundangan mengatakan harus dipertanggungjawabkan," ujar Fasich.

Pada prinsipnya, 41 PTN tersebut sangat mengerti terhadap dana mahasiswa yang harus mampir ke kas negara, sebelum dikembalikan pada PTN.

"Saya kira tidak, prinsip itu kita semua sepakat. Tapi ibarat pada saat melakukan pilihan, kita masih terbuka untuk hal-hal berbeda. Semua ingin patuh tapi ada kurang lebih di sana-sini," tutur Fasich.

41 PTN juga siap menanggung risiko mengelola sendiri dana mahasiswa yang tak melalui PNBP. "Kalau memang risiko yang harus kita ambil, kita akan lakukan dengan berbagai
konsultasi dari pihak yang punya kewenangan tentang pengelolaan keuangan," ujarnya.

Apakah rektor takut disalahkan setelah ada warning dari Menkeu?

"Bukan takut. Asas kepatuhan yang harus dipenuhi PT adalah sebuah keniscayaan yang dilakukan setiap rektor," kata Fasich. (nwk/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini