Hal tersebut disampaikan Rektor Unair Prof Dr H Fasich, Apt setelah melakukan pertemuan dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di Ruang Bougenvil, Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Rabu dinihari (12/3/2008).
"Ada beberapa yang sudah diaudit dan diperiksa kepolisian. Pada tahun 2003 dan
2004 di Jawa Timur. Ada 2 PT tapi saya tidak sebut namanya," ungkap Fasich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fasich, jika mekanisme dana mahasiswa sebagai PNBP itu diperbaiki, maka tak menutup kemungkinan akan bergabung kembali dalam SPMB.
"Prinsip yang kami pegang adalah menjaga kebersamaan secara nasional tetapi tidak akan merugikan negara. Dan memberi keamanan pada masing-masing rektor yang menurut perundang-undangan harus menyebabkan dana mahasiswa tersebut yang statusnya PNBP. Perundangan mengatakan harus dipertanggungjawabkan," ujar Fasich.
Pada prinsipnya, 41 PTN tersebut sangat mengerti terhadap dana mahasiswa yang harus mampir ke kas negara, sebelum dikembalikan pada PTN.
"Saya kira tidak, prinsip itu kita semua sepakat. Tapi ibarat pada saat melakukan pilihan, kita masih terbuka untuk hal-hal berbeda. Semua ingin patuh tapi ada kurang lebih di sana-sini," tutur Fasich.
41 PTN juga siap menanggung risiko mengelola sendiri dana mahasiswa yang tak melalui PNBP. "Kalau memang risiko yang harus kita ambil, kita akan lakukan dengan berbagai
konsultasi dari pihak yang punya kewenangan tentang pengelolaan keuangan," ujarnya.
Apakah rektor takut disalahkan setelah ada warning dari Menkeu?
"Bukan takut. Asas kepatuhan yang harus dipenuhi PT adalah sebuah keniscayaan yang dilakukan setiap rektor," kata Fasich. (nwk/bal)
