"Sudah keluar tadi pukul 05.30 WIB. Dijemput keluarganya," ujar Kalapas Sukamiskin Bandung Rachmat Priyo Sutardjo ketika dihubungi detikcom pukul 06.00 WIB.
Rachmat menjelaskan, Probo mendapat pembebasan bersyarat karena sesuai ketentuan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Probo divonis menjalani 4 tahun penjara. Remisi yang didapatkan Probo, imbuh Rachmat, selama ini adalah 6 bulan 25 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Rachmat menegaskan adik tiri almarhum mantan Presiden Soeharto itu masih berada di bawah pengawasan Depkum HAM. "Pembebasan bersyarat ini bukan wewenang Kalapas, tapi Ditjen Pemasyarakatan atas nama Menkum HAM," kata dia. (nwk/bal)











































