Polisi menangkap para pelaku di salah satu gudang penampungan di kawasan Diski, Jl. Medan Binjai, km 15,5, Binjai, Sumatera Utara. Masing-masing Syafaruddin, 50 tahun, sebagai supir dan kondekturnya Sofyan, 17 tahun. Kemudian Badri, 47 tahun dan kondekturnya Herman, 19 tahun. Keempatnya warga Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan dua sopir dan dua kondektur truk tangki, polisi juga juga mengamankan Ucok Limbong, 38 tahun, juga penduduk yang sama, yang kebetulan menumpang dalam truk tangki yang dikemudikan Syafaruddin saat penangkapan. Sementara barang bukti yang disita dari gudang penampungan antara lain sepuluh drum CPO hasil sulingan, 1 unit timbangan dan 2 truk tangki berisi CPO siap suling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih melakukan pemeriksaan. Lima yang kita amankan belum kita jadikan tersangka," kata Bambang kepada wartawan di Markas Kepolisian Kota Besar (Mapoltabes) Medan, Jl. HM Said, Medan.
Salah seorang kondektur, Herman mengatakan, mereka dipaksa berhenti oleh beberapa oknum untuk menyuling CPO angkutannya di tengah jalan. "Kalau tidak mau berhenti, mereka mengancam akan main pukul," kata Herman.
(rul/bal)