"Juga akan didalami apakah di situ (pemeriksaan etika) ada unsur pidana," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2008).
Hendarman mencontohkan salah satu pelanggaran etika adalah saat jaksa menerima tamu tertentu. Apalagi tamu tersebut terkait kasus yang sedang ditanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Tidak ada pengkaburan masalah," tegasnya.
(gah/bal)











































