"Dia (Artalyta) sebagai investornya. Sedangkan Pak Urip mencari barangnya. Nanti dijual lagi ke Bu Ayin (panggilan Artalyta). Hasilnya dibagi," ujar pengacara Urip, Albab Setiawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
Menurut Albab, kliennya sebenarnya masih mencoba-coba keberuntungan dalam berbisnis permata itu. "Mau berdagang permata. Itu dibiayai, menurut cerita begitu," tutur Albab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albab menjelaskan Urip akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Artalyta pada Kamis 13 Maret 2008. Urip menurut Albab belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Apakah Urip pernah menyebut nama-nama lain di lingkungan Kejagung? "Nggak ada. Tapi mungkin. Kan namanya pengembangan perkara. Itu kompetensi KPK," tandasnya. (nwk/bal)










































