"Kalau substansinya uang, mereka tidak mengetahui. Jadi jaksa-jaksa yang diperiksa pengawasan ini pada umumnya menjelaskan tidak mengetahui adanya pemberian uang dari AS kepada UTG," jelas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (kejagung) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
Jaksa-jaksa tersebut, lanjutnya, tidak mengetahui perihal bisnis permata yang diakui Urip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Bima Suprayoga, Eko Hening Wardono, Yosep Wisnu Sigit, Yunita Arifin, Alex Sumarna, dan Hendro Dewanto. Sedangkan 3 jaksa anggota lainnya telah diperiksa Senin 10 Maret 2008 Kemarin.
Menurut Rahardjo, jaksa-jaksa tersebut dimintai keterangan seputar proses pengusutan kasus BLBI serta kaitannya dengan kepemimpinan Urip Tri Gunawan dalam tim. Namun hasil selengkapnya masih perlu dievaluasi karena antara satu dengan yang lainnya memberikan keterangan yang berbeda.
"Atas dasar perbedaan-perbedaan tersebut, belum dapat disimpulkan fakta-fakta yang sebenarnya, atau fakta yang mendekati realitas atas apa yang terjadi pada Jaksa Urip," ujar Rahardjo.
Dia menambahkan untuk Rabu 12 Maret 2008 besok, akan ada beberapa jaksa lagi yang diperiksa. Namun, mereka bukan anggota tim penyelidik BLBI berkaitan dengan Sjamsul Nursalim.
"Masih jaksa BLBI dan ada beberapa staf yang lain," pungkas Rahardjo. (nwk/bal)










































