Pemerintah Dukung Penuh Jaksa Agung Bersihkan Jaksa Korup

Pemerintah Dukung Penuh Jaksa Agung Bersihkan Jaksa Korup

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 18:22 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan jaminan dan dukungan penuh kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam menertibkan dan membersihkan jaksa korup. Kejaksaan Agung juga harus membangun trust (kepercayaan) masyarakat kembali terkait kasus korupsi.

"Langkah yang barusan kita lakukan untuk mendorong dan mem-back up penuh Jaksa Agung untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan pembersihan di lingkungan Kejagung, terkait kasus jaksa Urip. Ini menjadi langkah prioritas," kata Menteri Koordinator Polhukam Widodo AS usai rapat terbatas soal BLBI di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2008).

"Terus terang saja, kasus jaksa Urip merupakan pukulan berat bagi Kejaksaan Agung. Namun, kita semua paham, kejaksaan sebagai institusi tetap komit melakukan ini. Saya kira memang penting bagi Jaksa Agung untuk membangun trust," imbuh Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itulah, Widodo menegaskan, Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah memberikan back up penuh kepada Kejagung untuk melakukan pembersihan di dalam. Sementara kasus jaksa Urip diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Langkah pertama yang kita lakukan adalah memberikan back up penuh kepada Kejagung untuk melakukan pembersihan ke dalam. Sementara kasus Urip kita serahkan kepada KPK yang akan memberikan kebenaran dengan apa yang terjadi," tutur dia.

Sedangkan terkait penuntasan kasus BLBI, lanjut Widodo, langkah penyelesaiannya akan ditangani oleh Depkeu, Kejagung dan Mabes Polri. Langkah yang akan dilakukan dengan memberikan jaminan bahwa institusi terkait dalam kasus ini harus bersih dan profesional, termasuk konsistensi pemerintah untuk melanjutkan kebijakan-kebijakan sebelumnya.

Dalam rangka akselerasi langkah bersama ini, upaya pokok yang dilakukan untuk mengembalikan uang negara semaksimal mungkin, melalui mekanisme dan instrumen yang tersedia. Tindakan hukum secara konsisten dilakukan terhadap obligor yang tidak menepati PKPS serta obligor yang tidak kooperatif.

"Langkah-langkah kebijakan harus menjamin keadilan, transparansi, akuntabilitas kepastian hukum dan bebas dari intervensi dan bersih dari korupsi. Ini kebijakan dasar kita," ujar Widodo.

Terkait masalah pidana BLBI, tentunya harus dilihat secara utuh dari semua rangkaian kebijakan yang ada. Meskipun sudah ada kepastian hukum yang telah diberikan kepada obligor yang dinilai kooperatif dalam memenuhi kewajiban dengan SKL sesuai Inpres No 82/2002.

"Tetapi kalau memang ada bukti-bukti baru yang memungkinkan adanya tindak pidana bukan tidak mungkin itu juga dilakukan," tandasnya. (zal/nvt)


Berita Terkait