Pada Selasa (11/3/2008) sekitar pukul 16.00 WIB, Jaya yang telah diamankan pihak kepolisian diperiksa ruang pelayanan khusus (RPK) Polda Metro Jaya. Dengan wajah dingin tanpa ekspresi, Jaya digiring oleh 2 petugas menuju RPK.
Saat ditanya wartawan mengapa melakukan penganiayaan, Jaya hanya menjawab, "Istri saya selingkuh," kata dia sembari berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Unit RPK, Kompol Murnila saat dihubungi wartawan, mengatakan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah dia mengalami gangguan jiwa atau stress.
"Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk menguatkan tuduhan terhadap tersangka," ujar Murnila.
Janin tewas ketika baru dikeluarkan dari rahim Siti pada Minggu 9 Maret 2008. Saat dikeluarkan, kondisi bayi laki-laki yang memiliki berat 3,1 kilogram itu sangat mengenaskan dengan kondisi kepala yang telah hancur.
Jenazah bayi kemudian dimakamkan di TPU Kemiri, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Sedangkan nasib Siti kini masih dirawat di RSCM.
(ptr/nvt)










































