US$ 13 Juta dari Tan Kian Segera Dikembalikan ke Prajurit

US$ 13 Juta dari Tan Kian Segera Dikembalikan ke Prajurit

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 17:51 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi PT Asabri Tan Kian telah mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara sebesar US$ 13 juta ke Kejaksaan Agung. Dana yang berasal dari dana Asabri itu akan dikembalikan untuk kesejahteraan prajurit TNI.

Dana US$ 13 juta itu akan segera disalurkan Kejagung ke PT Asabri yang kini telah berubah sebagai Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP).

"Apabila memang sudah benar menurut hukum, bisa dikembalikan segera. Karena uang ini diperlukan oleh yang bersangkutan. Uang ini kan dana prajurit. Maka prinsip kami, uang ini bisa segera digunakan dan dinikmati, dalam arti untuk kesejahteran prajurit," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Asabri Salman Maryadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dia sampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2008).

Menurut Salman, pengembalian dana ke Asabri tidak perlu menunggu putusan pengadilan kasus Asabri dengan terdakwa Henry Leo dan Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja. Sebab uang itu merupakan barang sitaan yang bisa dijadikan alat bukti.

Salman lantas menunjukkan bukti transfer uang US$ 13 juta dari Tan Kian yang ditujukan pada rekening Kejagung. Bukti itu menunjukkan transfer dari rekening Bank Lippo bernomor 540-3051966-8 milik PT Permata Birama Sakti (PBS), perusahaan Tan Kian.

Transfer ditujukan ke rekening Kejaksaan Agung di BRI Cabang Kebayoran Baru yang bernomor 193-62-600107306. Rekening itu dinamai 'penampungan dana titipan Kejagung'.

"Di BRI memang ada rekening khusus kejaksaan yang spesial untuk menampung uang-uang asing atau valas. Uang tadi ditransfer pukul 11.00 WIB," kata Salman yang juga menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus ini.

Dia menjelaskan, saat itu, pihaknya memperoleh informasi di Biro Keuangan Kejagung yang mengabarkan uang tersebut sudah masuk. Berita acara penyerahan uang itu sendiri baru akan dibuat setelah transfer uang berhasil.

"Jangan sampai kita mengatakan sudah oke, ternyata belum masuk uang ini," imbuhnya.

Pembuatan berita acara yang digelar Kejagung dengan para pihak yaitu Tan Kian, Henry Leo, dan Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja semula dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun hal itu diundur hingga Kamis 13 Maret, sebab Tan Kian harus memberi kesaksian dalam sidang yang berlangsung Rabu besok.

"Berita acara terhadap barang bukti itu sejumlah US$ 13 juta, ada surat perintah penyitaannya, berita acara penyitaannya, dan surat perintah penitipan. Serta berita acara penitipan, yang secara fakta kita sudah menitipkan di BRI," urai Salman.

(fiq/nvt)


Berita Terkait