"Pemerintah secara resmi membentuk tim bersama antara Depkeu, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk mengefektifkan tugas untuk mengejar para obligor untuk menyelesaikan kewajibannya melalui instrumen yang ada, yakni panitia urusan piutang negara (PUPN) maupun gugatan hukum. Termasuk upaya pelacakan dan kerja sama melalui Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative," kata Menko Polhukam Widodo AS.
Widodo menyampaikannya usai rakor terbatas yang dihadiri Kapolri Jenderal Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BIN Syamsir Siregar, Menko Perekonomian Boediono di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo membeberkan, Depkeu memiliki beberapa langkah. Pertama, menetapkan prosedur standar penanganan perjanjian kerjasama pemegang saham (PKPS) BLBI yang bebas dari kepentingan dan korupsi. Ini akan ditetapkan melalui SK Menkeu.
Kedua, pemanggilan 7 obligor yang sedang ditangani PUPN dan pengembalian tagihan sesuai dengan keputusan hasil audit BPK. Ketiga, menetapkan jumlah kewajiban pemegang saham 8 obligor yang diserahkan Kejagung ke Menkeu. Keempat, menyiapkan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri atau paksa badan dengan koordinasi Jaksa Agung, Kapolri, dan Depkum HAM.
Untuk langkah khusus Kejagung, pertama memberikan legal opinion kepada Menkeu atas pemegang saham pengendali (PSP) yang tidak kooperatif guna melakukan penagihan melalui gugatan perdata.
Kedua, melakukan tagihan atau gugatan perdata atas PSP yang tidak kooperatif, berdasarkan SKK (surat kuasa khusus) yang diberikan Menkeu kepada kejaksaan sebagai pengacara negara. Dan ketiga, melakukan kerja sama dengan StAR.
Sedangkan langkah khusus Mabes Polri yakni pertama membantu Depkeu menyelesaikan obligor melalui PUPN. Kedua, bersama-sama Kejagung menelusuri aset di luar negeri. Ketiga, membantu pencekalan obligor yang tidak kooperatif.
"Langkah-langkah ini intinya untuk mendorong sinergi Depkeu, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk menangani masalah BLBI. Orientasi utama untuk mengembalikan sebesar-besarnya aset negara," pungkas dia. (mly/nrl)










































