Kejagung akan Usut BLBI Secara Perdata

Kejagung akan Usut BLBI Secara Perdata

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 16:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan membuka kembali kasus BLBI I dan II. Namun pemerintah berencana akan memburu obligor nakal dengan jalur perdata.

"Jalur perdata untuk obligor-obligor non kooperatif," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/3/2008).

Belum ada rencana kapan dan terhadap siapa pemerintah mengajukan gugatan. Materinya pun belum disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kita lihat apakah wan prestasi atau perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Dalam acara yg dihadiri Kapolri Jenderal Sutanto, Menko Perekonomian Boediono, Menkopolhukam Widodo AS, dan Kepala BIN Syamsir Siregar, itu Hendarman menegaskan dirinya tidak campur tangan penyidikan KPK terhadap Jaksa Urip. KPK menurutnya adalah lembaga independen.

"Kalau campur tangan pasti kelihatan," imbuhnya. (gah/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads