"Jalur perdata untuk obligor-obligor non kooperatif," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/3/2008).
Belum ada rencana kapan dan terhadap siapa pemerintah mengajukan gugatan. Materinya pun belum disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara yg dihadiri Kapolri Jenderal Sutanto, Menko Perekonomian Boediono, Menkopolhukam Widodo AS, dan Kepala BIN Syamsir Siregar, itu Hendarman menegaskan dirinya tidak campur tangan penyidikan KPK terhadap Jaksa Urip. KPK menurutnya adalah lembaga independen.
"Kalau campur tangan pasti kelihatan," imbuhnya. (gah/ana)











































