Parpol Main Pecat Pengurus Dinilai Gagal Fungsi

Parpol Main Pecat Pengurus Dinilai Gagal Fungsi

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 16:37 WIB
Jakarta - Konflik parpol yang diselesaikan dengan pemecatan pengurus mencerminkan sikap parpol yang tidak modern. Parpol seperti itu dinilai sebagai parpol gagal fungsi.

Hal itu disampaikan pengamat politik Arbi Sanit dalam sidang gugatan dua mantan Wakil Sekjen PKB terhadap Gus Dur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (11/3/2008).

"Kalau dicari sebab partai gagal fungsi, karena konflik yang berkelanjutan, yang diselesaikan dengan cara tradisional. Padahal partai adalah institusi modern," kata pensiunan dosen UI itu.

Pada parpol tradisional, lanjut Arbi, konflik selalu dimenangkan oleh kelompok yang koservatif, karena dia yang berkuasa. Akibatnya, kader yang progresif kesulitan untuk memajukan partai sebagai institusi modern.

Menurut dia, pemberhentian pengurus bisa dilakukan secara transparan. Artinya, harus ada pembuktian dan kriteria sebagaiman diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Jika pengurus itu harus diberhentikan, kesempatan untuk membela diri juga harus diberikan. Namun jika hal itu tidak dilakukan, maka parpol itu tergolong sebagai parpol tradisional.

"Kalau partai tradisional, bukan kriteria yang dipakai, tetapi apa keinginan pemimpin," kata Arbi dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli itu.

Menurut Arbi, parpol tradisional bercirikan adanya sentralisasi kekuasaan. Terutama pada tokoh tertentu. "Jadi dipusatkan pada elit," imbuh pria yang mengenakan kemeja biru muda dan celana jeans biru ini.

Arbi menjelaskan, konflik internal yang berujung pemecatan juga bentuk politik yang dialihkan sebagai perang. Padahal, politik adalah suatu tawar menawar untuk menghasilkan kompromi yang rasional.

"Tetapi jika ternyata di sini dialihkan menjadi perang, itulah akhirnya seperti pemecatan, tidak ada kompromi. Inilah sikap tradisional dari partai. Itu berbahaya bagi partai," jelasnya.

"Saya sekarang sedih sama partai. Seperti hura-hura saja, minta sumbangan, minta dukungan sama rakyat tetapi tidak memberi apa-apa pada rakyat," sesal pria yang kerap menguncir rambut gondrongnya itu.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Aswan Nurcahyo itu akan dilanjutkan pada Selasa 18 Maret 2008 dengan agenda keterangan saksi dari penggugat dan bukti tertulis dari tergugat.

Dua mantan Wasekjen PKB hasil Muktamar II PKB 2005, yaitu Eman Hermawan dan M Hanif Dhakiri melayangkan gugatan atas keputusan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang memecat mereka.

Eman dan Hanif menggugat Dewan Syuro PKB sebagai tergugat I, Dewan Tanfidz PKB sebagai tergugat II, Gus Dur sebagai tergugat III, dan Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar sebagai tergugat IV.

Mereka menilai pemecatan itu cacat prosedur karena melawan AD/ART PKB. Eman dan Hanif menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 50 juta dan immateriil senilai Rp 99 miliar.
(fiq/nrl)


Berita Terkait