"Mereka masih ditahan di Polda Maluku. Rencananya mereka akan di bawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nata Prawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2008).
Tiga orang tersangka tersebut adalah Kepala Pertamina Depo Tual MH, Kabag Pemasaran Pertamina Depo Tual FK dan mantan Kepala Pertamina Depo Tual DG.
Para tersangka ini diduga menjual BBM bersubsidi ke nelayan asing. Padahal BBM bersubsidi ini seharusnya untuk keperluan nelayan dalam negeri bukan asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penjualan BBM bersubsidi ini terbongkar pada akhir 2007. Saat itu Mabes Polri menangkap 14 kapal nelayan Thailand di perairan Tual. Setelah diselidiki kapal-kapal itu membeli dari Depo Pertamina di Tual. (nal/nvt)










































