Napi Bom Bali Minta Pindah LP

Napi Bom Bali Minta Pindah LP

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 15:52 WIB
Denpasar - Narapidana seumur hidup bom Bali I, Andi Oktavia dan Sarjio, meminta dipindahkan dari LP Kerobokan, Denpasar ke LP daerah asalnya di Solo dan Banten.

Permintaan tersebut disampaikan Andi (kelompok Serang, Banten) dan Sarjio (kelompok Solo) kepada Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono usai Upacara Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi di LP Kerobokan, Selasa (11/02/2008).

"Masalah perpindahan itu pak. Katanya sudah ada keputusan pindah," kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung mengaku akan mengecek disposisi pemindahan narapidana bom Bali I. "Saya cek dulu. Saya tidak hapal. Saya lupa. Saya setuju sudah dipindah tetapi saya lupa siapa," katanya.

Untung menambahkan bahwa narapidana bom Bali bisa dipindahkan ke LP lain asalkan memenuhi syarat. "Prinsipnya makin lebih cepat keluar dari sini mangkin senang, karena penghuni LP padat kan," katanya.
Β 
Sementara itu, Sarjio mengaku kebingungan terkait keinginannya pindah ke Solo. Dia terbentur oleh ketidakjelasan status kependudukan keluarganya di Solo. "Mesti ada saran dari Lapas Solo bahwa ada keluargamu di Solo," kata Untung memberikan penjelasan.
Β 
Untung kemudian menjelaskan prosedur pemindahan narapidana kepada narapidana bom Bali I. "Prosedurnya dari sini diusulkan ke kanwil, kemudia Dirjen lalu menteri dan terakhir presiden," jelasnya.

Kepada wartawan Untung menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ada beberapa alasan, di antaranya Lp kelebihan kapasitas, narapidana menggangu keamanan dan ketertiban, narapidana memiliki perkara di tempat lain serta alasan pembinaan.
Β 
Narapidana bom Bali yang menghuni LP Kerobokan terdiri dari delapan napi bom Bali I, yaitu Maskur Abdul Kadir, Andi Oktavia, Sarjio, Andi Hidayat, Junaedi, Abdul Rauf, Ahmad Roichan, Junaedi. Empat orang napi bom Bali II, yaitu Abdul Azis, Moh. Cholily, Anif Solchanudin, dan Dwi Widiarto. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads