Kepala Keamanan LP Kerobokan Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Keamanan LP Kerobokan Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 15:44 WIB
Jakarta - Kepala Keamanan LP (KPLP) Kerobokan, Denpasar M Sudrajat divonis empat tahun penjara karena memiliki sabu-sabu dan amunisi ilegal. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.

"Menjatukan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim I  Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (11/02/2008).

Hakim menyatakan Sudrajat melanggar pasal 62 UU No 5 tahun 1997 karena memiliki, menguasai sabu-sabu seberat 0,2 gram netto serta melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 karena memiliki 50 butir amunisi ilegal.
 
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut Sutama adalah Sudrajat sebagai pejabat KPLP  yang seharusnya mengamankan tetapi terlibat dalam narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

Usai persidangan Sudrajat mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya menerima putusan itu walaupun masih pikir-pikir. Secara pribadi saya menerima. Saya puas dengan majelis hakim memberi pututsan yang objektif," katanya.

Sudrajat yang sempat mengancam membunuh JPU NI Wayan Wetri yang menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara mengaku meminta maaf kepada institusinya. "Kejadian saya telah mencemarkan nama korps," ujarnya.

Sudrajat ditangkap pada 8 September 2007 di jalan gunung Sang Hyang dengan barang bukti 0, gram sabu-sabu serta 50 butir amunisi ilegal dalam rak meja kerjanya. Ia pun meminta penahanannya segera dipindahkan dari rutan Polda Bali ke LP Kerobokan. (gds/djo)


Berita Terkait