"Sedang kami dalami ini bagaimana (mengambil alihnya). Kalau memang secara hukum (bisa dilakukan) dan kemauan rakyat keseluruhan, kami tidak bisa menolak," ungkap Ketua KPK Antasari Azhar.
Hal itu disampaikan Antasari dalam jumpa pers bersama Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren dan anggota Komisi Kepolisian Nasional A Pandupraja di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada pendapat yang menyatakan kasus extraordinary bisa. Sementara UU KPK menyebutkan tak bisa retroaktif," kata Antasari.
KPK sebenarnya ingin juga menuntaskan kasus yang sudah belasan tahun itu, namun tentu sesuai koridor peraturan.
"Yang pasti adalah bagaimana kita tidak dikatakan melanggar hukum untuk menegakkan hukum," pungkas Antasari. (aba/nvt)










































