Itulah yang diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Antasari Azhar, Ketua KY Busyro Muqoddas, dan anggota Kompolnas A Pandupraja usai pertemuan mereka di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
"Kasus terakhir menyangkut UTG (Urip) itulah yang menjadikan alasan pertemuan seperti ini," ungkap Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sanksi terhadap Urip, Komisi Kejaksaan akan menunggu hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung. "Sesuai dengan Keppres, Komisi Kejaksaan akan melakukan pemantauan, penilaian hasil kerja yang dilakukan aparat pengawasan internal," kata Amir.
"Hasilnya harus dilaporkan pada Komisi Kejaksaan untuk dijadikan bahan penilaian," pungkasnya. (aba/nvt)










































