"Uang sudah ditransfer dari rekening Permata Birama Sakti (PBS, perusahaan Tan Kian) ke rekening Kejaksaan Agung di BRI cabang Kebayoran Baru. Ini rekening PBS di Lippo Sudirman sebanyak 13 juta US dollar," kata pengacara Tan Kian, Bambang Hartono, kepada detikcom, Selasa (11/3/2008).
Menurut Bambang, transaksi dilakukan sekitar pukul 12.45 WIB. Dan buktinya sudah difaks ke Gedung Bundar (Gedung Jampidsus). Rencananya, sore ini akan dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan uang tersebut di Kejagung, yang akan ditandatangani Tan Kian, Henry Leo dan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Henry Leo masih dalam proses persidangan. Jika dia terbukti bersalah, uang itu akan kembali ke Asabri, ke kas negara. Kalau Henry Leo tidak bersalah, uang akan kembali ke Henry Leo," pungkas Bambang. (ana/nvt)











































