Tidak Ada Kalah-Menang di SKLN Pilkada Aceh Tenggara

Tidak Ada Kalah-Menang di SKLN Pilkada Aceh Tenggara

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 13:18 WIB
Jakarta - Sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi syarat. Namun kuasa hukum pemohon dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara OC Kaligis menilai pihaknya tidak kalah.

"Tidak ada yang kalah ataupun menang dalam kasus ini. MK tidak bisa memutuskan karena kedua belah pihak tidak bisa mengajukan SKLN," ujarnya usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/3/2008).

Komisi pemilihan, menurut Kaligis, sebenarnya bukan lembaga negara yang bisa mengajukan SKLN, Namun, Kaligis menjelaskan, pihaknya maju terus karena melihat ada celah dalam UUD 45 yang bisa digunakan dalam SKLN di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di UUD ada ketentuan dan lain-lain. Tapi MK bilang tidak bisa," jelasnya.

Tidak menyerah, OC berencana akan mencoba jalur lain dengan pendekatan pidana. KIP Provinsi NAD dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil wewenang KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk menghitung hasil pilkada.

"Langkah selanjutnya adalah ke PN lewat perbuatan melawan hukum," ujarnya. (gah/nvt)


Berita Terkait