"Tidak ada yang kalah ataupun menang dalam kasus ini. MK tidak bisa memutuskan karena kedua belah pihak tidak bisa mengajukan SKLN," ujarnya usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (11/3/2008).
Komisi pemilihan, menurut Kaligis, sebenarnya bukan lembaga negara yang bisa mengajukan SKLN, Namun, Kaligis menjelaskan, pihaknya maju terus karena melihat ada celah dalam UUD 45 yang bisa digunakan dalam SKLN di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak menyerah, OC berencana akan mencoba jalur lain dengan pendekatan pidana. KIP Provinsi NAD dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil wewenang KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk menghitung hasil pilkada.
"Langkah selanjutnya adalah ke PN lewat perbuatan melawan hukum," ujarnya. (gah/nvt)











































