Hal itu terungkap dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Antasari Azhar, Ketua KY Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren, dan anggota Kompolnas A Pandupraja usai pertemuan mereka di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
"Kami akan membuat mekanisme konkret kerjasama antara kita sehingga bisa membuat ke depan lembaga penegak hukum itu lebih baik. Kita harapkan bagaimana mencegah mereka melakukan kejahatan, membuat integritas penegak hukum lebih baik," kata Ketua KPK Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk usulan kerjasamanya, laporan para komisi non-KPK akan ditindaklanjuti KPK ke jalur hukum. Juga kerjasama monitoring bersama ke beberapa provinsi dengan memanfaatkan jejaring bersama yang telah dibangun Komisi Yudisial.
"Pada saat itu, dapat kami lakukan dengan mengikutsertakan satu dari Komisi Kejaksaan, satu dari komisi kepolisian, dan dari KY. Kami nanti melakukan supervisi," kata Antasari.
Sementara bagi Ketua KY Busyro Muqoddas, kerjasama 4 lembaga ini akan membuat pengawasan penegak hukum on the track dan sistematis. Menurut Busyro, praktek korupsi dan mafia peradilan begitu sistematis.
"Karena mereka bekerja sistemik, maka kami pun harus sistemik," pungkas Busyro.
(aba/nvt)











































