"Kan itu kemarin dia menyerahkan diri dan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2008).
Hendarman mengatakan, Selasa ini Tan Kian akan mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta. Uang itu adalah dana PT Asabri yang dipakainya untuk membeli Plaza Mutiara bersama Henry Leo yang kini telah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Uang US$ 13 juta akan dijadikan alat bukti untuk mengungkap kasus Asabri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi dari sumber detikcom, Senin kemarin setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari Singapura, Tan Kian dijemput oleh dua jaksa dari Kejagung.
Jaksa berasal dari bagian Tindak Pidana Khusus dan bagian Intelijen. Kedatangan mereka untuk menjemput Tan Kian atas perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Dua jaksa itu langsung membawa Tan Kian ke Kejagung. (nik/nvt)











































