"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Ketua Majelis Hakim persidangan Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2008).
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota Maruarar Siahaan, majelis hakim melihat tindakan KIP Provinsi NAD sudah tepat. KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak bisa menjalankan kewajibannya melakukan perhitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke DPRD kabupaten/kota selambat-lambatnya 14 hari setelah pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, baik KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan KIP Provinsi NAD bukanlah lembaga negara yang bisa mengajukan SKLN ke MK. Kewenangan keduanya hanya diatur oleh UU, bukan UUD 1945.
"Baik dari syarat objectum litis maupun subjectum litis, permohonan para Pemohon tidak termasuk ruang lingkup kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," jelas Jimly.
KIP Kabupaten Aceh Tenggara menuduh KIP Provinsi NAD mengambil alih secara ilegal wewenangnya untuk merekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada. Buntutnya, duet Armen Desky-Salim Fakhry gagal jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara. Justru Hasanuddin-Syamsul Bahri yang naik jadi Bupati dan Wabup Aceh Tenggara berdasarkan perhitungan suara KIP Provinsi NAD.
(gah/nvt)











































