MK Tolak SKLN Pilkada Aceh Tenggara

MK Tolak SKLN Pilkada Aceh Tenggara

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 12:23 WIB
Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara protes wewenangnya diambil KIP Provinsi NAD dalam merekapitulasi hasil pilkada. Namun majelis hakim MK tidak bisa menerima permohonan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Ketua Majelis Hakim persidangan Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2008).

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota Maruarar Siahaan, majelis hakim melihat tindakan KIP Provinsi NAD sudah tepat. KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak bisa menjalankan kewajibannya melakukan perhitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke DPRD kabupaten/kota selambat-lambatnya 14 hari setelah pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan Pemohon justru membatalkan pemungutan suara pilkada dengan alasan adanya pelanggaran tahapan pilkada. Serta mengeluarkan pemungutan suara ulang yang tidak dikenal dalam pilkada," terangnya.

Selain itu, baik KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan KIP Provinsi NAD bukanlah lembaga negara yang bisa mengajukan SKLN ke MK. Kewenangan keduanya hanya diatur oleh UU, bukan UUD 1945.

"Baik dari syarat objectum litis maupun subjectum litis, permohonan para Pemohon tidak termasuk ruang lingkup kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," jelas Jimly.

KIP Kabupaten Aceh Tenggara menuduh KIP Provinsi NAD mengambil alih secara ilegal wewenangnya untuk merekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada. Buntutnya, duet Armen Desky-Salim Fakhry gagal jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara. Justru Hasanuddin-Syamsul Bahri yang naik jadi Bupati dan Wabup Aceh Tenggara berdasarkan perhitungan suara KIP Provinsi NAD.
(gah/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads