"Dalam UU saya tidak melihat adanya larangan untuk itu," ujar calon anggota MK Budiman Sinaga saat ditanya anggota Komisi III DPR Wila Chandrawila, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
Atas jawaban itu Wila kembali bertanya soal MK yang menolak permohonan uji UU oleh anggota DPR karena dinilai tidak punya pijakan hukum. Menurut Budiman, hal itu lebih disebabkan materi permohonan yang tidak sesuai dan tidak lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman menyoroti soal negara hukum yang menurutnya bukan soal baru, namun belum diterapkan maksimal. Budiman mengusulkan Indonesia menerapkan sistem executive review. Sebelum UU diberlakukan, UU itu diuji terlebih dahulu.
"Di Prancis, mereka menerapkan itu," pungkas Budiman. (fay/asy)











































