Tidak Ada larangan Anggota DPR Minta Uji UU ke MK

Tidak Ada larangan Anggota DPR Minta Uji UU ke MK

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2008 11:27 WIB
Jakarta - Wacana anggota DPR mengajukan uji UU (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengemuka dalam fit and proper test calon anggota MK di DPR. Karena tidak ada larangan tegas, salah satu calon anggota MK membolehkannya.

"Dalam UU saya tidak melihat adanya larangan untuk itu," ujar calon anggota MK Budiman Sinaga saat ditanya anggota Komisi III DPR Wila Chandrawila, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2008).

Atas jawaban itu Wila kembali bertanya soal MK yang menolak permohonan uji UU oleh anggota DPR karena dinilai tidak punya pijakan hukum. Menurut Budiman, hal itu lebih disebabkan materi permohonan yang tidak sesuai dan tidak lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ada legal standing-nya cuma karena materi permohonan tidak sesuai dan tidak lengkap, maka ditolak," jelasnya.

Budiman menyoroti soal negara hukum yang menurutnya bukan soal baru, namun belum diterapkan maksimal. Budiman mengusulkan Indonesia menerapkan sistem executive review. Sebelum UU diberlakukan, UU itu diuji terlebih dahulu.

"Di Prancis, mereka menerapkan itu," pungkas Budiman. (fay/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads