Jaksa yang diperiksa adalah Bima Suprayoga, Eko Hening Wardono, Yosep Wisnu Sigit, Yunita Arifin, Alex Sumarna, dan Hendro Dewanto.
Keenam jaksa ini akan diperiksa oleh 3 jaksa bidang pengawasan Amandra, Junaedi, dan Agnes di Gedung Jamwas Kejagung, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, 6 jaksa tersebut merupakan satu tim yang mendapat surat perintah penyelidikan Nomor Print 27/F2/FD.1/07 tanggal 18 Juli 2007.
"Diharapkan dari keterangan mereka akan terungkap lebih jelas fakta-fakta tentang penegakan PP 30/1980," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, lanjut Rahardjo, para jaksa akan dikenai sanksi sesuai pasal 6 PP 30/1980 mulai sanksi ringan hingga berat. Sedangkan untuk sanksi pidana di KPK dan pengadilan Tipikor.
Dalam kesempatan itu, Rahardjo menolak membeberkan hasil pemeriksaan 3 jaksa sebelumnya lantaran sedang dievaluasi secara menyeluruh.
Demikian pula dengan hasil pemeriksaan seluruhnya juga belum bisa diumumkan karena satu sama lain keterangan dan bukti-bukti perlu dievaluasi supaya mendapatkan fakta yang objektif. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Jaksa Agung dan akan dibuka rapim untuk menentukan sanksi.
Kapan? "Secepatnya sebagaimana diketahui pemeriksaan juga dilakukan setiap hari. Kita juga bersinergi dengan KPK," sahut Rahardjo. (aan/nrl)











































