Kejagung Proses Pemberhentian Jaksa Urip

Kejagung Proses Pemberhentian Jaksa Urip

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 19:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (kejagung)tengah memproses pemberhentian sementara jaksa Urip Tri Gunawan. Hal itu dilakukan setelah kejagung memperoleh surat penangkapan dan penahanan urip dari KPK.

"Surat itu sudah saya peroleh dan sudah saya laporkan pada Jaksa Agung untuk proses pemberhentian sementara UTG," Kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, senin (10/3/2008).

Menurutnya, Senin ini inspektur jamwas telah memeriksa Jampidsus, Kemas Yahya Rahman,Β  direktur Penyidikan M Salim dan 3 dari 10 anggota tim penyelidik BLBI Syamsul Nursalim. Mereka diperiksa terkait perbuatan urip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil dan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut masih dievaluasi. Untuk 7 jaksa lainnya kita periksa besok," terang Rahardjo.

3 nama jaksa yang diperiksa hari ini adalah Amran Lakoni, Adi Tri Prabowo, Paulin Sitanggang. Ketiganya diperiksa secara terpisah oleh 3 orang Inspektur Jamwas.

"Pertanyaan-pertanyaannya sesuai dengan kapasitas jamwas yakni mengenai penegakan disiplin pegawai negeri yang diatur dalam PP 30/1980," terangnya.

Mengenai pemeriksaan Artalyta Suryani, lanjut Rahardjo belum bisa dilakukan. Alasannya Artalyta masih dalam pemeriksaan KPK.

"Pemeriksaan akan ditentukan di kemudian hari menunggu selesainya penyidikan KPK," pungkasnya. (yid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads