Polisi Selidiki Kasus Ilegal Loging Hutan Lindung Simalungun

Polisi Selidiki Kasus Ilegal Loging Hutan Lindung Simalungun

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 19:52 WIB
Simalungun - Kepolisian Resort Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) saat ini masih melakukan penyelidikan kasus perambahan hutan di kawasan lindung di Kabupaten Simalungun. Penyelidikan itu terkait penangkapan tiga truk bermuatan kayu beberapa hari sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun AKP Deddy Suriadi menyatakan, penyelidikan intensif masih dilakukan, terutama meminta keterangan para supir yang saat ini masih diperiksa di Markas Polres Simalungun di Simalungun.

"Kita terus melakukan penyelidikan, karena tiga tersangka yang kita amankan hanya supir truk. Sementara pemiliknya belum," kata Deddy kepada wartawan, Senin (10/3/2008) di Simalungun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga sopir truk tersebut masing-masing Wagiman (37) dan Nurianto (34) yang merupakan penduduk Galang, Serdang Bedagai. Sementara seorang lagi Tungkul Pulungan merupakan orang kepercayaan pihak pemilik. Mereka ditangkap pada Kamis, (6/3/2008) lalu karena kedapatan mengangkut kayu bulat (log) yang diduga hasil ilegal loging, sebab tidak dilengkapi
dokumen resmi.

Pengakuan sementara para tersangka, kayu itu bersumber dari Hutan Simbolon I, Register I, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun, dan rencananya akan dibawa ke Medan.

"Saya terlibat dalam mengantar kayu baru dua bulan ini," ujar Pulungan yang mengelak memberi tahu lebih lanjut kepada wartawan tentang pola kerja ilegal logging tersebut. Sementara barang bukti berupa truk dan kayu masih ditahan hingga kini.
(rul/bal)


Berita Terkait