Diperiksa 9 Jam, Tan Kian Transfer US$ 13 Juta Selasa

Diperiksa 9 Jam, Tan Kian Transfer US$ 13 Juta Selasa

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 19:21 WIB
Jakarta - Tan Kian diduga menggunakan Dana Asabri senilai US$ 13 juta untuk pembelian Plaza Mutiara. Rencananya, dia pun akan mengembalikan uang tersebut pada Selasa, 10 Maret 2008.

"Besok, mungkin karena uang itu cukup besar, nanti kita akan dapatkan ke mana rekeningnya. Dan pembuatan berita acaranya besok pagi," ujar kuasa hukum Tan Kian, Denny Kailimang, usai mendampingi kliennya, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).

Sedang Tan Kian diperiksa selama 9 jam sejak pukul 09.00 WIB. Tan Kian yang mengenakan kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak ini tidak banyak memberikan keterangan setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dipanggil hari ini sebagai warga negara untuk memberikan keterangan. Sisanya biar pengacaranya yang menjelaskan," ujar Tan Kian.

Sementara itu Denny menambahkan bahwa Tan Kian sudah siap mengembalikan dana sekitar US$ 13 juta itu melalui rekening Kejagung. Dan soal prosedur pengembalian, itu telah diatur pihaknya bersama Kejagung.

Namun Denny melanjutkan, tidak hanya Tan Kian dan Kejagung saja yang terlibat dalam pengembalian, melainkan semua pihak yang terkait jual beli Plaza Muutiara di bilangan Kuningan itu, terutama Henry Leo.

Setelah uang itu disetorkan, Denny menuturkan, kliennya menginginkan adanya perlindungan hukum dalam perkara perdata antara Tan Kian dan Henry Leo.

"Setelah semua kita selesaikan berdasarkan pengembalian uang ini kita menginginkan proteksi di dalam perdatanya," jelas Denny. (ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads